Lalu lintas ekonomi Bangsa Arab
pra-Islam umumnya terpusat dipasar-pasar tradisional. Dimana kegiatan di
masing-masing pasar berlangsung secara berkala. Contohnya seperti pasar Daumat al-Jandal, pasar
milik Bani Ghassan dan Bani Kilab, yang hanya melangsungkan kegiatan
perdagangannya pada bulan Rabi'ul Awwal.[1]
Sebelum kedatangan islam, terdapat
sepuluh pasar utama diseluruh Jazirah Arab yang menjadi pusat kegiatan bisnis
masyarakat. Diantara pasar-pasar yang ramai dikunjungi adalah pasar Adn, yang
hanya berlangsung pada permulaan Ramadhan.
Pasar ini dikenal sebagai pusat minyak
wangi dengan kualitas tinggi. Selanjutnya adalah pasar Ukadz, pasar yang
terletak didataran tinggi Najd. Padar ini merupakan pusat transaksi kaum elit
Arab yang hanya melangsungkan aktifitas bisnisnya pada bulan Dzul Qa'dah.
Pasar-pasar lainnya adalah pasar al-Musyaqqar dikawasan Bani Tammim, pasar
Shahhar, yang terletak di daerah kekuasaan Bani Jalnadi, pasar Rabiyah di
Hadramaut, Yaman. Pasar Shan'a', dan Pasar Dzi al-Majaz yang biasa dilalui para
jamaah haji sebelum tiba di Mekkah.
Sayangnya, dipasar-pasar tersebut
tindak kejahatan cukup tinggi dan memprihatinkan. Preman-preman pasar yang
beroperasi di sana sering mengompas orang-orang yang mengunjungi pasar.
Diantara kelompok preman yang terkenal ganas adalah gerombolan Bani As'ad, Bani
Thayyi', Bani Bakar, dan Bani Amir bin Sha'sha'. Walaupun jumlah mereka tidak
begitu banyak, namun keberadaan mereka cukup membuat miris para pedagang.
Apalagi umumnya preman-preman tersebut memiliki olah kanuragan yang cukup
memadai, disamping kekompakan dan solidaritas mereka yang terkenal kuat.
Sebagai lawan dari para preman,
dipasar-pasar tersebut juga ada golongan pembela yang sering berhadapan
langsung dengan gerombolan preman. Kelompok pembela ini mengikrarkan dirinya
akan melindungi siapa saja yang mendapat gangguan. Golongan ini terdiri dari
Kabilah Bani Amr bin Tammim, Bani Handhalah, Kabilah Bani Hudzail, Kabilah Bani
Syaiban dan Kabilah Bani Kilab.
[1] Para
pengunjung pasar biasanya berpakaian lengkap dan dengan membawa tutup kepala
(cadar), walaupun dia seorang laki-laki. Lihat Al-Abbasi, Op.cit. Vol. I, hal.
272
No comments:
Post a Comment