A. Pengertian dan Hukum Salat Lima Waktu
Salat secara
bahasa berarti doa, sedangkan secara istilah, salat adalah ibadah yang terdiri
dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri
dengan salam. Salat wajib juga disebut juga dengan salat fardu atau salat
maktubah yang berarti salat yang harus dikerjakan orang Islam yang telah
memenuhi syarat. Salat wajib dibagi menjadi 2 macam, yaitu: salat fardu ain dan
salat wajib fardu kifayah.
Hukum
melaksanakan salat lima waktu ini adalah wajib atau fardu ain, yaitu sesuatu
yang diharuskan dan yang mengikat kepada setiap individu seorang muslim yang
telah dewasa, berakal sehat, balig (mukalaf). Apabila salat wajib ini
ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya mendapat dosa dari Allah swt.
Dasarnya wajibnya salat fardu ini adalah firman Allah dan hadis Nabi saw.
berikut.
Artinya : Dan
dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat, dan rukulah bersama orang-orang yang
ruku.” (QS al-Baqarah/2: 43).
Artinya : Maka
apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di
waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman,
maka dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah
fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS al-Nisa’/4:
103).
Hadis Nabi
saw.
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( بني الإسلام
على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة
والحج وصوم رمضان (
Artinya : Dari
‘Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Islam itu terdiri
atas lima rukun. Mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan
sesungguhnya Muhammat itu adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan
zakat, hajji ke Baitullah dan puasa Ramadan.” (HR. Ahmad, Bukhar,i dan Muslim).
Diriwayatkan
dari Mu’adz bin Jabal, Rasulullah saw. Bersabda :
Artinya : Barangsiapa
meninggalkan salat yang wajib dengan sengaja, maka janji Allah terlepas
darinya. (HR. Ahmad)
Dalam hadis
yang lain disebutkan;
عن جابر بن عبدالله يقول : سمعت رسول الله صلى الله عليه و
سلم يقول بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة
Artinya : Dari
Jabir ibn Abdillah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda, “(Yang membedakan)
antara seseorang dan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR.
Jama’ah, kecuali Bukhari dan Nasai).
Salat dalam
Islam menempati kedudukan sangat penting, karena salat adalah perbuatan yang
pertama kali akan dihisab (dihitung) pertanggungjawabannya kelak di hari
kiamat.
عن أبي هريرة ان النبي صلى الله عليه وسلم قال : أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة الصلاة ،
فإن صلحت صلح له سائر عمله ، وإن فسدت فسد سائر عمله
Artinya : Amal
yang pertama kali akan dihisab bagi seorang hamba pada hari kiamat adalah
salat. Jika salatnya baik, maka akan dinilai baik semua amalnya yang lain dan
jika salatnya rusak maka akan dinilai jeleklah semua amalnya yang lain. (HR.
Ahmad)
Begitu
pentingnya kedudukan salat dalam Islam, maka Rasulullah menyuruh umat Islam
untuk mendidik dan melatih salat sejak kecil sebagaimana sabda Beliau:
Artinya : Dari
‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari datuknya, ia berkata, Rasulullah saw.
bersabda, “Suruhlah anak-anak kecilmu melakukan salat pada (usia) tujuh tahun,
dan pukullah mereka (bila lalai) atasnya pada (usia) sepuluh tahun, dan
pisahkanlah mereka pada tempattempat tidur.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
B. Syarat Salat Fardu
1. Syarat Salat Fardu
Syarat salat
merupakan suatu hal yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan salat. Syarat salat
dibagi menjadi dua yakni syarat wajib dan syarat sah sholat.
a. Syarat wajib
salat
Syarat wajib salat meliputi:
1) Beragama
Islam
Setiap muslim
diwajibkan untuk salat, selain muslim tidak diwajibkan mnjalankan salat. Sesuai
dengan hadis Ibnu Abbas manakala Rasulullah saw. mengutus Mu’az bin Jabal r.a.
ke negeri Yaman.
عن ابن عباس رضي الله عنهما : أن النبي صلى الله عليه و سلم بعث معاذا رضي الله
عنه إلى اليمن فقال ادعهم إلى شهادة أن لا
إله إلا الله وأني رسول الله فإن هم أطاعوه لذلك فأعلمهم أن الله قد افترض عليهم
خمس صلوات في كل يوم
Serulah/ajaklah
mereka untuk mengucapkan syahadat La ilaha illallah (tidak ada Ilah selain
Allah) dan menyaksikan bahwasanya saya adalah utusan Allah. Apabila mereka
menta'atimu akan hal itu maka beritahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah
swt. telah mewajibkan atas mereka salat 5 waktu satu hari satu malam." (HR
Bukhari dan Muslim).
2) Balig atau
dewasa
Ada yang
mengatakan bahwa laki-laki dikatakan balig saat berumur 15 tahun dan perempuan
disebut balig atau dewasa saat berusia 9 tahun. Namun, lebih tepatnya laki-laki
bisa dipandang balig pada saat telah mengeluarkan sperma atau telah mimpi basah
dan perempuan ketika telah haid atau menstruasi.
3) Berakal
Yakni memiliki
akal yang sehat atau tidak gila berdasarkan hadis Nabi saw.
Artinya : Pena
diangkat dari 3 orang: orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil
sampai dia ihtilam (dewasa/balig), dan dari orang yang gila sampai dia
berakal.” (HR. Abu Dawud).
4) Telah
mengetahui dakwah tentang salat
5) Tidak dalam
keadaan haid atau nifas
Haid ialah
darah kotor yang keluar dari rahim wanita. Keluarnya darah tersebut yakni
sunnatullah yang ditetapkan Allah swt. kepada seorang wanita. Jadi, haid
merupakan suatu yang normal bagi wanita yang sudah masuk balig atau dewasa.
Kalau nifas merupakan darah yang keluar karena persalinan, baik saat proses
persalinan maupun sebelum dan sesudah persalinan yang disertai dengan rasa
sakit mendalam.
b. Syarat sah
salat meliputi:
1) Suci badan
dari hadas
Hadas ada dua
macam, yaitu: hadas besar dan hadas kecil. Hadas besar antara lain junub, haid,
nifas yang mewajibkan mandi. Sedangkan hadas kecil antara lain buang angin,
buang air besar dan kecil. Firman Allah swt.:
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah. (QS
al-Maidah/5: 6).
Hadis Nabi saw.
عن أبي هريرة يقول : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ( لا
تقبل صلاة من أحدث حتَّي يتوضأ(
Artinya : Abi
Hurairah berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak diterima salat orang
yang berhadas sampai ia berwudu.” (Muttafaq ‘alaih).
2) Suci badan,
pakaian dan tempat dari najis
Kita wajib
mensucikan diri dari najis berdasarkan firman Allah:
Artinya : Dan
pakaianmu sucikanlah. (QS al-Muddatsir/74: 4).
Hadis Nabi saw.
Artinya : Dari
Abi Sa’id al-Khudri bahwa Nabi saw. bersabda, “Jika salah seorang di antara
kalian mendatangi masjid, maka hendaklah ia membalik sandal dan melihatnya.
Jika ia melihat najis, maka hendaklah ia menggosokkannya dengan tanah. Kemudian
hendaklah ia salat dengannya.” (HR. Abu Dawud)
Namun, para
ulama berbeda pendapat apakah suci dari najis termasuk syarat sah salat atau
tidak? Mazhab al-Syafi’iyyah berpendapat bahwa ia adalah syarat sah salat dan
ini juga pendapat Abu Hanifah dan Ahmad sebagaimana yang dikatakan oleh Imam
al-Nawawi. Mereka berdalil dengan ayat dan hadis yang telah kita sebutkan tadi
serta berdasarkan hadis:
فإذا أقبلت حيضتك فدعي الصلاة وإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم
ثم صلي
Artinya : Apabila
haid telah pergi, maka cucilah darah darimu dan salatlah. (HR Bukhari dan
Muslim).
Barangsiapa
telah salat dan dia tidak tahu kalau dia terkena najis, maka salatnya sah dan
tidak wajib mengulang. Jika dia mengetahuinya ketika salat, maka jika
memungkinkan untuk menghilangkannya -seperti di sandal atau pakaian yang lebih
dari untuk menutup aurat-, maka dia harus melepaskannya dan menyempurnakan salatnya.
Jika tidak memungkinkan untuk itu, maka dia tetap melanjutkan salatnya dan
tidak wajib mengulang.
Berdasarkan
hadis Abu Sa’id:
Nabi saw.
pernah salat lalu melepaskan kedua sandalnya. Maka orang-orang pun turut
melepas sandal-sandal mereka. Ketika selesai, beliau membalikkan badan dan
berkata, “Kenapa kalian melepas sandal kalian?” Mereka menjawab, “Kami melihat
Anda melepasnya, maka kami pun melepasnya.” Beliau berkata, “Sesungguhnya
Jibril datang kepadaku dan mengatakan bahwa pada kedua sandalku terdapat najis.
Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka hendaklah membalik
sandalnya dan melihatnya. Jika dia melihat najis, hendaklah ia gosokkan ke
tanah. Kemudian hendaklah ia salat dengannya.
3) Menutup aurat
Aurat laki-laki
adalah antara pusar
sampai lutut, sedangkan
aurat perempuan adala seluruh
anggota badan, kecuali kedua telapak tangan dan wajah berdasarkan firman Allah:
Artinya : Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid. (QS
al-A’raf/7: 31).
Yang dimaksud
dengan perhiasan dalam ayat ini adalah pakaian yang menutup aurat di setiap
akan salat, yakni, tutupilah aurat kalian karena mereka dulu tawaf di Baitullah
dengan telanjang.
Hadis Nabi saw.
Artinya : Dari
Aisyah r.a. Rasulallah saw. bersabda, “Tidak sah salat seorang wanita yang
sudah mendapat haid (balig), kecuali dengan memakai khimar.” (HR. Abu Dawud,
al-Tirmidzi).
Yang dimaksud
dalam hadis ini adalah kewajiban menutup aurat berlaku bagi setiap wanita yang
sudah balig sebagimana berlaku untuk laki-laki yang sudah balig. Batas aurat
laki laki dalam salat yaitu wilayah antara pusar dan lutut.
عن ابن جرهد عن أبيه قال النبي صلى الله عليه وسلم غط فخذك فإنَّها من العورة …
Artinya : Dari
Ibn Jarhad dari ayahnya r.a., Nabi saw. bersabda, “Tutup pahamu, sesungguhnya
paha itu aurat.” (HR. al-Tirmidzi).
Batas aurat
perempuan yang wajib ditutup ialah seluruh badannya, kecuali muka dan dua
tangan. Allah berfirman:
Artinya : Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya.” (QS al-Nur/24: 31).
Yang dimaksud
batas-batas aurat dan perhiasan yang harus dibuka menurut Ibn Abbas, muka dan
dua tapak tangan. Hadis Nabi saw.
عن عبد الله بن عمر ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لا تنتقب المرأة الحرام ولا تلبس القفازين
Artinya : Dari
Abdullah bin Umar bahasanya Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah wanita yang
berihram memakai niqab (cadar) dan janganlah memakai sarung tangan.” (HR. Ibnu
Huzaimah).
Hadis ini
mengandung arti bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah aurat bagi wanita,
makanya tidak diharamkan membukanya. Kedua anggota ini (wajah dan telapak
tangan) sangat dibutuhkan bagi wanita dalam proses mengambil dan memberi
sesuatu dalam pekerjaan yang bersangkutan dengan hidupnya, terutama kalau tidak
ada orang lain yang bisa membantu kehidupannya.
Batas aurat hamba sahaya (budak wanita) seperti batas aurat laki laki
merdeka yaitu antara pusar dan lutut.
Artinya : Dari
Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, Rasulallah saw. bersabda, “Jika
salah seorang di antara kalian menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka
jangan sekali-kali ia melihat sedikit pun apa yang ada di bawah pusar dan di
atas lutut.” (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, al-Darquthni, dll).
4) Telah masuk
waktu salat Salat tidak wajib
dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya
salat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya.
Berdasarkan firman Allah:
Artinya : Sesungguhnya
salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orangorang yang
beriman. (QS al-Nisa’/4: 103).
Tidak sah salat
yang dikerjakan sebelum masuk waktunya ataupun setelah keluarnya waktu kecuali
ada halangan.
5) Menghadap
kiblat
Jika berada
dalam masjid Haram Mekah, maka harus menghadap langsung, dan jika jauh dari
Baitullah, maka cukup menghadap ke arahnya berdasarkan firman Allah Ta’ala:
Artinya : Maka
palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram di mana saja kamu (sekalian) berada,
maka palingkanlah wajahmu ke arahnya. (QS al-Baqarah/2: 150).
Juga sabda Nabi
saw. terhadap orang yang buruk dalam salatnya:
إذا قمت إلى الصلاة فأسبغ الوضوء ثم استقبل القبلة
Artinya : Jika
engkau hendak salat, maka berwudu’lah dengan sempurna kemudian menghadaplah ke
Kiblat. (Muttafaq ‘alaihi).
Salat boleh
dilakukan dengan tidak menghadap ke kiblat ketika dalam keadaan sangat takut
dan ketika salat sunat di atas kendaraan sewaktu dalam perjalanan. Allah
berfirman:
Artinya : Jika
kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau
berkendaraan. (QS al-Baqarah/2: 239).
فإن كان خوف هو أشد من ذلك صلوا رجالا وقياما على أقدامهم
أو ركبانا مستقبلي القبلة أو غيْر مستقبليها
Artinya : Ibnu
Umar r.a. berkata tentang tafsir ayat ini, “Jika rasa takut melebihi itu, maka
mereka boleh salat sambil jalan kaki atau berkendaraan dengan menghadap kiblat
maupun tidak menghadap kiblat.” (HR. Bukhari).
Sedang jika
dalam perjalanan (berkendaraan) boleh tidak menghadap kiblat ketika salat
sunah.
عن جابر قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي على
راحلته حيث توجهت فإذا أراد الفريضة نزل فاستقبل القبلة
Artinya : Dari
Jabir r.a. ia berkata, “Rasulullah saw salat di atas kendaraannya sesuai dengan
kendaraannya mengarah. Jika ia ingin salat fardu, ia turun dari kendaraannya lalu
menghadap kiblat” (HR. Bukhari).
Dari hadis ini,
kita bisa memahami bahwa jika ingin melakukan yang fardu, Rasulullah saw. turun
dari kendaraannya lalu menghadap kiblat. Kesimpulannya menghadap kiblat adalah
syarat sahnya salat, maka ia tidak gugur kecuali dalam keadaan sangat takut
(bahaya) dan saat salat sunah dalam bepergian sebagaimana telah disebutkan.
Barangsiapa berusaha mencari arah kiblat lalu ia salat menghadap ke arah yang
disangka olehnya sebagai arah kiblat ternyata salah, maka dia tidak wajib
mengulang.
Dari ‘Amir bin
Rabi’ah r.a., ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan di suatu malam yang
gelap dan kami tidak mengetahui arah kiblat. Lalu tiap-tiap orang dari kami
salat menurut arahnya masing-masing.
Ketika tiba
waktu pagi, kami ceritakan hal itu pada Rasulullah saw. lalu turunlah ayat:
Artinya : Maka ke manapun kamu menghadap di situlah wajah Allah.
(QS al-Baqarah/2: 115).