Salah satu cara menghilangkan hadas
kecil adalah dengan berwudu.
a. Wudu
Wudu adalah membasuh wajah, kedua
tangan sampai siku, menyapu kepala dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
Hal ini sebagaimana firman Allah swt.:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Hai orang-orang beriman, apabilah
hendak menegakkan salat maka basuhlah wajahmu, kemudian kedua tanganmu sampai
siku, dan usapkanlah kepalamu, dan basuhlah kedua kakimu sampai kedua mata
kaki. (QS al-Maidah/5: 6).
1) Rukun Wudu
Berdasarkan ayat di atas, menurut al-Jaziri
bahwa ulama mazhab berbeda pendapat dalam menetapkan rukun wudu. Menurut Imam
Hanafiyah bahwa rukun wudu ada empat, yaitu: membasuh wajah, kedua tangan
sampai siku, menyapu kepala, dan membasuh kaki sampai mata kaki.
Imam Malikiyah berpendapat bahwa rukun
wudu tidak sesingkat itu. Mereka menyatakan bahwa rukun wudu ada tujuh, yaitu:
niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu seluruh
kepala, membasuh kaki sampai mata kaki, muwalat (segera jangan sampai kering)
dan menyela-nyela anggota wudu seperti kuku dan rambut.
Imam Hanabilah tidak memasukkan niat ke
dalam rukun, sehingga rukun wudu menurut mereka ada enam, yaitu: membasuh
wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu seluruh kepala, membasuh
kedua kaki, muwalat, dan tertib. Sedangkan menurut Imam Syafi’i yang banyak
dipegang oleh mayoritas orang Indonesia bahwa rukun wudu ada enam, yaitu: niat,
membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu sebagian kepala,
membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan tertib.
Dari urain di atas, yang memasukkan
niat sebagai rukun adalah Malikiyah dan Syafi’iyah. Hal ini bukan berarti
Hanafiyah dan Hanabilah tidak penting dengan niat. Mereka berpendapat selain
rukun (fardu), ada lagi sesuatu yang harus dipenuhi dalam wudu. Mereka
menyebutnya dengan syarat sehingga memasukkan niat ke dalam syarat-syarat wudu.
Sedangkan Syafi’iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa rukun dengan syarat tidak
ada perbedaan. Keduanya sama-sama harus dipenuhi. Niat menjadi sesuatu yang
harus dipenuhi dalam segala aktivitas ibadah, termasuk wudu. Hal ini didasarkan
kepada sabda Rasulullah saw.:
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ
امْرِئٍ مَا نَوَى. )رواه الجماعة(
Bahwa Rasulullah saw. bersabda, semua
perbuatan itu adalah tergantung kepada niat dan setiap manusia akan mendapat
sekedar apa yang diniatkannya. (HR. Jama’ah).
Malikiyah dan Hanabilah berpendapat
bahwa wajib menyapu seluruh kepala, sedangkan Syafi’iyah dan Hanafiyah cukup
menyapu sebagian kepala. Perbedaan mereka tersebut memiliki alasan yang
rasional. Menurut Imam yang berpendapat bahwa menyapu kepala keseluruhan adalah
dari hadis Abdullah bin Zaid:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مسح رأسه بيديه فأقبل بهما
وأدبر بدأ بمقدم رأسه ثم ذهب بهما إلى قفاه ثم ردهما حتى رجع إلى المكان (رواه الجماعة)
Bahwa Nabi saw. menyapu kepalanya
dengan kedua tangannya, maka ditariknya dari muka ke belakang, dimulainya dari
bagian depan kepalanya lalu ditariknya kedua tangannya itu kea rah pundak,
kemudian dibawanya kembali ke tempat ia bermula tadi. (HR. Jama’ah).
Sedangkan alasan Syafi’iyah dan
Malikiyah adalah meninjau bentuk lafaz masaha yang merupakan bentuk muta’addi.
Misalnya lafaz masaha zaedun ra’sahu (Zaid telah menyapu kepalanya). Lafaz
masaha tidak memerlukan huruf jar seperti ba sebagaimana firman Allah swt.:
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
Sehingga mengusap pada ayat di atas
berkonotasi sebagian kepala.
Dalam hadis-hadis Rasulullah saw. yang
menceritakan kaifiyat wudu ada beberapa lafaz yang menggunakan masaha
ra’sahu dan masaha bi ra’sihi.
Walaupun demikian, Syafi’iyah
menghukumi Sunah menyapu keseluruhan kepala dan tetap menganggap sah mengusap
sebagian kepala atau sepertiga atau seperempat dari kepala.
Muwalat adalah turut-temurut dalam
membasuh seluruh anggota wudu. Setelah membasuh wajah tidak dibolehkan berhenti
untuk melakukan aktivitas lain yang kemudian membasuh kedua tangannya. Inilah
yang bukan termasuk muwalat. Oleh karena itu, muwalat dimasukkan ke dalam rukun
wudu oleh Imam Malikiyah dan Imam Hanabilah, sedangkan imam mazhab lainnya
menghukumi sunah. Sunah menurut para imam mazhab adalah perbuatan yang hampir
tidak pernah ditinggalkan oleh mereka.
Tertib adalah mendahulukan sesuatu yang
harus didahulukan dan mengakhirkan sesuatu yang seharusnya diakhirkan. Menurut
Syafi’iyah dan Hanabilah tertib termasuk rukun dalam wudu karena wawu athaf
pada ayat wudu menunjukkan demikian. Berbeda dengan mereka, Hanafiyah dan
Malikiyah memandang bahwa sah berwudu dengan pertama kali membasuh kedua tangan
kemudian wajah. Walaupun demikian, mereka menghukumi sunah melakukan tertib
dalam berwudu.
2) Sunah-sunah Wudu
Adapun sunah-sunah wudu meliputi:
a) Membaca Basmalah ketika memulai
berwudu
b) Bersiwak
Pada zaman Rasul, bersiwak dilakukan
untuk membersihkan gigi, menguatkan gusi, dan dapat menghilangkan bau mulut
dengan menggunakan kayu arak yang berasal dari Hijaz. Pada zaman sekarang ini,
fungsi tersebut dapat digantikan dengan sikat gigi dan pasta gigi yang memiliki
tujuan yang sama. Lebih bagus keduanya dapat digunakan. Namun, kayu yang
digunakan itu jarang didapat atau didapat tetapi hamper tidak berfungsi dalam
menghilangkan bau mulut. Anda dapat bandingkan hasil sikat gigi dengan siwak
dalam memberikan kenyamanan pada mulut Anda. Sunah bersiwak berdasarkan hadis
dari Abu Hurairah r.a:
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لولا أن أشقَّ على أمتي لأمرتُهم بالسواك مع كل وضوء) رواه مالك والشافعى والبيهقى والحاكم(
Bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Kalau
tidak akan memberatkan umatku, tentulah aku perintahkan umatku untuk bersiwak
setiap kali berwudu. (HR. Malik, Syafi’i, Baihaqi, dan Hakim).
c) Membasuh kedua telapak tangan sampai
ke pergelangan sebanyak tiga kali
Kedua telapak tangan adalah anggota
wudu yang membantu anggota wudu lainnya. Misalnya, membasuh wajah tidak akan
sempurna kecuali dibantu dengan kedua telapak tangan.
Oleh karena itu, dalam membersihkan
wajah tentunya kedua telapak tangan harus terlebih dahulu dibersihkan. Mencuci
dua telapak tangan sebelum wudu ini didasarkan pada hadis Aus bin Aus al-Tsaqfi
r.a katanya:
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم توضأ فاستوكف ثلاثا) رواه أحمد والنسائى(
Aku melihat Rasulullah saw. berwudu,
maka dibasuhnya telapak tangannya tiga kali. (HR. Ahmad dan Nasa’i).
d) Berkumur-kumur dan memasukkan air ke
dalam hidung
Berkumur-kumur untuk melengkapi siwak.
Mungkin dengan siwak ada makanan yang tersangkut di gigi tidak mampu
dikeluarkan dengan berkumur-kumur dapat dikeluarkan. Atau dapat menambah wangi
aroma siwak atau pasta gigi. Sedangkan memasukkan air ke dalam hidung adalah
berfungsi membersihkan kotoran-kotoran yang mengganggu terhirupnya udara dari
lubang hidung. Lubang hidung terdapat bulu-bulu hidung yang dapat menahan
kotoran dan dibersihkan dengan menghirupkan air ke dalam hidung. Memasukkan air
ke dalam hidung ini juga dapat terhindar dari penyakit flu atau filek. Adapun
dasar berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung adalah hadis dari
Abdullah bin Zaed r.a:
ان رسول الله صلى
الله عليه وسلم تمضمض واستنشق من كف واحد فعل ذلك ثلاثا ، وفى رواية: تمضمض
واستنثر بثلاث غرفات متفق عليه.
Bahwa Rasulullah saw. berkumur-kumur
dan istinsyak dari satu tangan. Ia kerjakannya tiga kali. Dan menururt riwayat
lain berkumur-kumur dan menghembuskan air ke hidung dari tiga saukan. (Muttafaq
‘alaih).
e) Mendahulukan yang kanan daripada
yang kiri
Sudah menjadi tradisi atau kebiasaan
baik yang dilakukan Rasulullah saw. yaitu selalu mendahulukan yang kanan atas
yang kiri. Anggota kanan selalu digunakan untuk perkara-perkara yang baik,
sebaliknya anggota kiri selalu digunakan untuk perkara yang tidak baik.
Misalnya, makan dengan tangan kanan dan membersihkan kotoran dengan tangan
kiri. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri didasarkan pada hadis Aisyah
r.a:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يحبه التيامن فى تنعله
وترجله وطهوره وفى شأنه كله) متفق عليه(
Nabi saw. menyukai mendahulukan yang
kanan baik dalam mengenakan sandal, bersisir, atau bersucinya dalam semua
urusan. (Muttafaq ‘alaih).
ان النبي صلى الله عليه وسلم قال: اذا لبستم واذا توضأتم
فابدا بأيمانك .رواه أحمد وابو داود
والترمذى والنسائى
Jika kamu mengenakan pakaian atau
berwudu, mulailah dengan yang sebelah kanan. (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi,
dan Nasa’i).
f) Menyela-nyela anggota wudu seperti
jenggot dan kuku
Tempat tumbuhnya jenggot adalah di
bagian wajah dan kuku di bagian tangan. Wajah dan tangan adalah anggota yang
wajib dibasuh ketika wudu. Kumis atau kuku tidak boleh menghalangi air dalam
membasuh anggota wudu tersebut. Hal ini didasarkan kepada hadis Anas r.a:
ان النبي صلى الله عليه وسلم كان اذا توضأ أخذ كفا من ماء فأدخله تحت حنكه
فخلل به، وقال: هكذا أمرنى ربي عز وجل
(رواه ابو داود والبيهقى والَاكم (
Bahwa Nabi saw. bila berwudu, disauknya
air dengan telapak tangan, kemudian dimasukkannya ke bawah dagunya lalu
digosok-gosoknya seraya berabda, Beginilah cara yang disuruh oleh Tuhanku ‘Azza
wa jalla. (HR. Abu Daud, Baihaqi, dan Hakim).
g) Membasuh tiga kali
Kenapa tiga kali karena Allah menyukai
yang ganjil. Kenapa tidak lima, tujuh atau sembilan, karena Islam membenci
boros atau berlebih-lebihan. Kenapa tidak satu, karena dikhawatirkan kurang
sempurna. Membasuh tiga kali didasarkan kepada hadis:
ان النبي صلى الله عليه وسلم توضأ ثلاثا ثلاثا (رواه احمد
ومسلم والترمذى (
Bahwa Nabi saw. berwudu’ tiga kali-tiga
kali. (HR. Ahmad, Muslim, dan Turmudzi).
h) Muwalat
Artinya berturut-turut membasuh anggota
demi anggota jangan sampai orang yang berwudu itu menyela wudunya dengan
pekerjaan lain yang menurut kebiasaan dianggap telah menyimpang dari padanya.
i) Menyapu kedua telinga
Menurut sunah ialah menyapu bagian
dalamnya dengan kedua telunjuk serta bagian luar dengan kedua ibu-jari. Yakni
dengan memakai air untuk kepala karena ia termasuk bagian dari padanya
sebagaimana deterima dari al-Miqdam bin Ma’diyakriba r.a:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مسح في وضوئه رأسه وأذنيه
ظاهرهما وباطنهما وأدخل أصبعيه في صماخي أذنيه
Bahwa ketika berwudu, Rasulullah saw.
menyapu kepala serta kedua telinganya, baik luar maupun dalam dan memasukkan
dua buah jarinya ke dalam lobang telinganya. (HR. Abu Daud dan Thahawi).
j) Menggosok-gosok anggota wudu ketika
membasuhnya agar lebih bersih
k) Selesai berwudu, menghadap kiblat
dan berdoa:
أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ
لاَ شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدا عَبْدُهُ وَرَسُولُه اَللَّهُمَّ اِجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ,
وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan
selain Allah yang Maha Esa, yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa
Muhammad adalah hamba-Nya dan utusannya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk
orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk dalam orang-orang yang
bersuci.”
No comments:
Post a Comment