Monday 27 April 2020

Tata Cara Bersuci Dari Hadas Kecil

Salah satu cara menghilangkan hadas kecil adalah dengan berwudu.
a. Wudu 
Wudu adalah membasuh wajah, kedua tangan sampai siku, menyapu kepala dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Hal ini sebagaimana firman Allah swt.:   

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Hai orang-orang beriman, apabilah hendak menegakkan salat maka basuhlah wajahmu, kemudian kedua tanganmu sampai siku, dan usapkanlah kepalamu, dan basuhlah kedua kakimu sampai kedua mata kaki. (QS al-Maidah/5: 6).

1) Rukun Wudu 
Berdasarkan ayat di atas, menurut al-Jaziri bahwa ulama mazhab berbeda pendapat dalam menetapkan rukun wudu. Menurut Imam Hanafiyah bahwa rukun wudu ada empat, yaitu: membasuh wajah, kedua tangan sampai siku, menyapu kepala, dan membasuh kaki sampai mata kaki.  
Imam Malikiyah berpendapat bahwa rukun wudu tidak sesingkat itu. Mereka menyatakan bahwa rukun wudu ada tujuh, yaitu: niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu seluruh kepala, membasuh kaki sampai mata kaki, muwalat (segera jangan sampai kering) dan menyela-nyela anggota wudu seperti kuku dan rambut.
Imam Hanabilah tidak memasukkan niat ke dalam rukun, sehingga rukun wudu menurut mereka ada enam, yaitu: membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu seluruh kepala, membasuh kedua kaki, muwalat, dan tertib. Sedangkan menurut Imam Syafi’i yang banyak dipegang oleh mayoritas orang Indonesia bahwa rukun wudu ada enam, yaitu: niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan tertib.
Dari urain di atas, yang memasukkan niat sebagai rukun adalah Malikiyah dan Syafi’iyah. Hal ini bukan berarti Hanafiyah dan Hanabilah tidak penting dengan niat. Mereka berpendapat selain rukun (fardu), ada lagi sesuatu yang harus dipenuhi dalam wudu. Mereka menyebutnya dengan syarat sehingga memasukkan niat ke dalam syarat-syarat wudu. Sedangkan Syafi’iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa rukun dengan syarat tidak ada perbedaan. Keduanya sama-sama harus dipenuhi. Niat menjadi sesuatu yang harus dipenuhi dalam segala aktivitas ibadah, termasuk wudu. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw.:

ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.  )رواه الجماعة(

Bahwa Rasulullah saw. bersabda, semua perbuatan itu adalah tergantung kepada niat dan setiap manusia akan mendapat sekedar apa yang diniatkannya. (HR. Jama’ah).

Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa wajib menyapu seluruh kepala, sedangkan Syafi’iyah dan Hanafiyah cukup menyapu sebagian kepala. Perbedaan mereka tersebut memiliki alasan yang rasional. Menurut Imam yang berpendapat bahwa menyapu kepala keseluruhan adalah dari hadis Abdullah bin Zaid:  

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مسح رأسه بيديه فأقبل بهما وأدبر بدأ بمقدم رأسه ثم ذهب بهما إلى قفاه ثم ردهما حتى رجع إلى المكان (رواه الجماعة)

Bahwa Nabi saw. menyapu kepalanya dengan kedua tangannya, maka ditariknya dari muka ke belakang, dimulainya dari bagian depan kepalanya lalu ditariknya kedua tangannya itu kea rah pundak, kemudian dibawanya kembali ke tempat ia bermula tadi. (HR. Jama’ah). 

Sedangkan alasan Syafi’iyah dan Malikiyah adalah meninjau bentuk lafaz masaha yang merupakan bentuk muta’addi. Misalnya lafaz masaha zaedun ra’sahu (Zaid telah menyapu kepalanya). Lafaz masaha tidak memerlukan huruf jar seperti ba sebagaimana firman Allah swt.:

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
Sehingga mengusap pada ayat di atas berkonotasi sebagian kepala.  
Dalam hadis-hadis Rasulullah saw. yang menceritakan kaifiyat wudu ada beberapa lafaz yang menggunakan masaha ra’sahu dan masaha bi ra’sihi.
Walaupun demikian, Syafi’iyah menghukumi Sunah menyapu keseluruhan kepala dan tetap menganggap sah mengusap sebagian kepala atau sepertiga atau seperempat dari kepala.  

Muwalat adalah turut-temurut dalam membasuh seluruh anggota wudu. Setelah membasuh wajah tidak dibolehkan berhenti untuk melakukan aktivitas lain yang kemudian membasuh kedua tangannya. Inilah yang bukan termasuk muwalat. Oleh karena itu, muwalat dimasukkan ke dalam rukun wudu oleh Imam Malikiyah dan Imam Hanabilah, sedangkan imam mazhab lainnya menghukumi sunah. Sunah menurut para imam mazhab adalah perbuatan yang hampir tidak pernah ditinggalkan oleh mereka.
 
Tertib adalah mendahulukan sesuatu yang harus didahulukan dan mengakhirkan sesuatu yang seharusnya diakhirkan. Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah tertib termasuk rukun dalam wudu karena wawu athaf pada ayat wudu menunjukkan demikian. Berbeda dengan mereka, Hanafiyah dan Malikiyah memandang bahwa sah berwudu dengan pertama kali membasuh kedua tangan kemudian wajah. Walaupun demikian, mereka menghukumi sunah melakukan tertib dalam berwudu.   

2) Sunah-sunah Wudu 
Adapun sunah-sunah wudu meliputi: 
a) Membaca Basmalah ketika memulai berwudu
b) Bersiwak 
Pada zaman Rasul, bersiwak dilakukan untuk membersihkan gigi, menguatkan gusi, dan dapat menghilangkan bau mulut dengan menggunakan kayu arak yang berasal dari Hijaz. Pada zaman sekarang ini, fungsi tersebut dapat digantikan dengan sikat gigi dan pasta gigi yang memiliki tujuan yang sama. Lebih bagus keduanya dapat digunakan. Namun, kayu yang digunakan itu jarang didapat atau didapat tetapi hamper tidak berfungsi dalam menghilangkan bau mulut. Anda dapat bandingkan hasil sikat gigi dengan siwak dalam memberikan kenyamanan pada mulut Anda. Sunah bersiwak berdasarkan hadis dari Abu Hurairah r.a:
 
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لولا أن أشقَّ على أمتي لأمرتُهم بالسواك مع كل وضوء) رواه مالك والشافعى والبيهقى والحاكم(

Bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Kalau tidak akan memberatkan umatku, tentulah aku perintahkan umatku untuk bersiwak setiap kali berwudu. (HR. Malik, Syafi’i, Baihaqi, dan Hakim).  

c) Membasuh kedua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali 
Kedua telapak tangan adalah anggota wudu yang membantu anggota wudu lainnya. Misalnya, membasuh wajah tidak akan sempurna kecuali dibantu dengan kedua telapak tangan.
Oleh karena itu, dalam membersihkan wajah tentunya kedua telapak tangan harus terlebih dahulu dibersihkan. Mencuci dua telapak tangan sebelum wudu ini didasarkan pada hadis Aus bin Aus al-Tsaqfi r.a katanya:

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم توضأ فاستوكف ثلاثا) رواه أحمد والنسائى(

Aku melihat Rasulullah saw. berwudu, maka dibasuhnya telapak tangannya tiga kali. (HR. Ahmad dan Nasa’i). 

d) Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung 
Berkumur-kumur untuk melengkapi siwak. Mungkin dengan siwak ada makanan yang tersangkut di gigi tidak mampu dikeluarkan dengan berkumur-kumur dapat dikeluarkan. Atau dapat menambah wangi aroma siwak atau pasta gigi. Sedangkan memasukkan air ke dalam hidung adalah berfungsi membersihkan kotoran-kotoran yang mengganggu terhirupnya udara dari lubang hidung. Lubang hidung terdapat bulu-bulu hidung yang dapat menahan kotoran dan dibersihkan dengan menghirupkan air ke dalam hidung. Memasukkan air ke dalam hidung ini juga dapat terhindar dari penyakit flu atau filek. Adapun dasar berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung adalah hadis dari Abdullah bin Zaed r.a:

ان  رسول الله صلى الله عليه وسلم تمضمض واستنشق من كف واحد فعل ذلك ثلاثا ، وفى رواية: تمضمض واستنثر بثلاث غرفات متفق عليه.

Bahwa Rasulullah saw. berkumur-kumur dan istinsyak dari satu tangan. Ia kerjakannya tiga kali. Dan menururt riwayat lain berkumur-kumur dan menghembuskan air ke hidung dari tiga saukan. (Muttafaq ‘alaih). 
e) Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri 
Sudah menjadi tradisi atau kebiasaan baik yang dilakukan Rasulullah saw. yaitu selalu mendahulukan yang kanan atas yang kiri. Anggota kanan selalu digunakan untuk perkara-perkara yang baik, sebaliknya anggota kiri selalu digunakan untuk perkara yang tidak baik. Misalnya, makan dengan tangan kanan dan membersihkan kotoran dengan tangan kiri. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri didasarkan pada hadis Aisyah r.a:  

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يحبه التيامن فى تنعله وترجله وطهوره وفى شأنه كله)  متفق عليه(

Nabi saw. menyukai mendahulukan yang kanan baik dalam mengenakan sandal, bersisir, atau bersucinya dalam semua urusan. (Muttafaq ‘alaih).  

ان النبي صلى الله عليه وسلم قال: اذا لبستم واذا توضأتم فابدا بأيمانك  .رواه أحمد وابو داود والترمذى والنسائى

Jika kamu mengenakan pakaian atau berwudu, mulailah dengan yang sebelah kanan. (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, dan Nasa’i).  

f) Menyela-nyela anggota wudu seperti jenggot dan kuku 
Tempat tumbuhnya jenggot adalah di bagian wajah dan kuku di bagian tangan. Wajah dan tangan adalah anggota yang wajib dibasuh ketika wudu. Kumis atau kuku tidak boleh menghalangi air dalam membasuh anggota wudu tersebut. Hal ini didasarkan kepada hadis Anas r.a:

ان النبي صلى الله عليه وسلم  كان اذا توضأ أخذ كفا من ماء فأدخله تحت حنكه فخلل به، وقال: هكذا أمرنى ربي عز وجل  (رواه ابو داود والبيهقى والَاكم (

Bahwa Nabi saw. bila berwudu, disauknya air dengan telapak tangan, kemudian dimasukkannya ke bawah dagunya lalu digosok-gosoknya seraya berabda, Beginilah cara yang disuruh oleh Tuhanku ‘Azza wa jalla. (HR. Abu Daud, Baihaqi, dan Hakim). 

g) Membasuh tiga kali
Kenapa tiga kali karena Allah menyukai yang ganjil. Kenapa tidak lima, tujuh atau sembilan, karena Islam membenci boros atau berlebih-lebihan. Kenapa tidak satu, karena dikhawatirkan kurang sempurna. Membasuh tiga kali didasarkan kepada hadis:
 
ان النبي صلى الله عليه وسلم توضأ ثلاثا ثلاثا (رواه احمد ومسلم والترمذى (

Bahwa Nabi saw. berwudu’ tiga kali-tiga kali. (HR. Ahmad, Muslim, dan Turmudzi). 

h) Muwalat 
Artinya berturut-turut membasuh anggota demi anggota jangan sampai orang yang berwudu itu menyela wudunya dengan pekerjaan lain yang menurut kebiasaan dianggap telah menyimpang dari padanya.  

i) Menyapu kedua telinga 
Menurut sunah ialah menyapu bagian dalamnya dengan kedua telunjuk serta bagian luar dengan kedua ibu-jari. Yakni dengan memakai air untuk kepala karena ia termasuk bagian dari padanya sebagaimana deterima dari al-Miqdam bin Ma’diyakriba r.a: 

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم مسح في وضوئه رأسه وأذنيه ظاهرهما وباطنهما وأدخل أصبعيه في صماخي أذنيه

Bahwa ketika berwudu, Rasulullah saw. menyapu kepala serta kedua telinganya, baik luar maupun dalam dan memasukkan dua buah jarinya ke dalam lobang telinganya. (HR. Abu Daud dan Thahawi).   

j) Menggosok-gosok anggota wudu ketika membasuhnya agar lebih bersih 
k) Selesai berwudu, menghadap kiblat dan berdoa: 

أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدا عَبْدُهُ وَرَسُولُه اَللَّهُمَّ اِجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ

Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusannya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk dalam orang-orang yang bersuci.”

No comments:

Post a Comment