Friday 17 April 2020

Standar Nasional Pendidikan sebagai ukuran Kualitas dan PENDIDIKAN KESETARAAN (PAKET A, B dan C)

Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. standar isi
e. standar sarana dan prasarana
b. standar proses
f. standar pengelolaan
c. standar kompetensi lulusan
g. standar pembiayaan
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan
h. standar penilaian pendidikan
Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), telah merumuskan fungsi dan tujuan standar nasional pendidikan yaitu: Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional bermutu; Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat; Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Pendidikan kesetaraan adalah satuan pendidikan pada jalur pendidikan non formal, kelompok belajar:Paket A: SD/MI, Paket B: SMP/MTS dan Paket C: SMA/MA. Pendidikan kesetaraan adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam pendidikan luar sekolah  (Non Formal). Non Formal artinya pendidikan yang teratur dengan sadar dilakukan tetapi tidak mengikuti peraturan yang tetap dan ketat
1) Peranan pendidikan kesetaraan:
-Meningkatkan kesetaraan bagi kualitas kehidupan
-Wajib belajar sembilan tahun
2) Tujuan Pendidikan Kesetaraan
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
3) Kendala
Motivasi, ekonomi, fasilitas, SDM


No comments:

Post a Comment