a. standar isi
|
e. standar sarana dan prasarana
|
b. standar proses
|
f. standar pengelolaan
|
c. standar kompetensi lulusan
|
g. standar pembiayaan
|
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan
|
h. standar penilaian pendidikan
|
Untuk
penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), telah merumuskan fungsi dan
tujuan standar nasional pendidikan yaitu: Standar Nasional Pendidikan berfungsi
sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam
rangka mewujudkan pendidikan nasional bermutu; Standar Nasional Pendidikan
bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat; Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan secara terarah, dan berkelanjutan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Pendidikan kesetaraan adalah satuan pendidikan pada
jalur pendidikan non formal, kelompok belajar:Paket A: SD/MI, Paket B: SMP/MTS dan Paket
C: SMA/MA. Pendidikan kesetaraan
adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam pendidikan luar sekolah (Non Formal). Non Formal artinya
pendidikan yang teratur dengan sadar dilakukan tetapi tidak mengikuti peraturan
yang tetap dan ketat
1) Peranan pendidikan kesetaraan:
-Meningkatkan kesetaraan bagi
kualitas kehidupan
-Wajib belajar sembilan tahun
2) Tujuan Pendidikan Kesetaraan
Meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap.
3) Kendala
Motivasi, ekonomi, fasilitas, SDM
No comments:
Post a Comment