Thursday 30 April 2020

Pengertian Shalat dan Syarat Shalat

A. Pengertian dan Hukum Salat Lima Waktu 
Salat secara bahasa berarti doa, sedangkan secara istilah, salat adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam. Salat wajib juga disebut juga dengan salat fardu atau salat maktubah yang berarti salat yang harus dikerjakan orang Islam yang telah memenuhi syarat. Salat wajib dibagi menjadi 2 macam, yaitu: salat fardu ain dan salat wajib fardu kifayah.     
Hukum melaksanakan salat lima waktu ini adalah wajib atau fardu ain, yaitu sesuatu yang diharuskan dan yang mengikat kepada setiap individu seorang muslim yang telah dewasa, berakal sehat, balig (mukalaf). Apabila salat wajib ini ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya mendapat dosa dari Allah swt. Dasarnya wajibnya salat fardu ini adalah firman Allah dan hadis Nabi saw. berikut.

Artinya : Dan dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat, dan rukulah bersama orang-orang yang ruku.” (QS al-Baqarah/2: 43).  

Artinya : Maka apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS al-Nisa’/4: 103).
  
Hadis Nabi saw. 

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة والحج وصوم رمضان (

Artinya : Dari ‘Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Islam itu terdiri atas lima rukun. Mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan sesungguhnya Muhammat itu adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, hajji ke Baitullah dan puasa Ramadan.” (HR. Ahmad, Bukhar,i dan Muslim).
 
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Rasulullah saw. Bersabda :
  
Artinya : Barangsiapa meninggalkan salat yang wajib dengan sengaja, maka janji Allah terlepas darinya. (HR. Ahmad) 

Dalam hadis yang lain disebutkan;

عن جابر بن عبدالله يقول : سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

Artinya : Dari Jabir ibn Abdillah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda, “(Yang membedakan) antara seseorang dan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Jama’ah, kecuali Bukhari dan Nasai). 

Salat dalam Islam menempati kedudukan sangat penting, karena salat adalah perbuatan yang pertama kali akan dihisab (dihitung) pertanggungjawabannya kelak di hari kiamat.   

عن أبي هريرة ان النبي صلى الله عليه وسلم قال :  أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة الصلاة ، فإن صلحت صلح له سائر عمله ، وإن فسدت فسد سائر عمله

Artinya : Amal yang pertama kali akan dihisab bagi seorang hamba pada hari kiamat adalah salat. Jika salatnya baik, maka akan dinilai baik semua amalnya yang lain dan jika salatnya rusak maka akan dinilai jeleklah semua amalnya yang lain. (HR. Ahmad)  

Begitu pentingnya kedudukan salat dalam Islam, maka Rasulullah menyuruh umat Islam untuk mendidik dan melatih salat sejak kecil sebagaimana sabda Beliau:

Artinya : Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari datuknya, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Suruhlah anak-anak kecilmu melakukan salat pada (usia) tujuh tahun, dan pukullah mereka (bila lalai) atasnya pada (usia) sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka pada tempattempat tidur.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

B. Syarat Salat Fardu 

1. Syarat Salat Fardu 
Syarat salat merupakan suatu hal yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan salat. Syarat salat dibagi menjadi dua yakni syarat wajib dan syarat sah sholat.  
a. Syarat wajib salat 
Syarat wajib salat meliputi: 
1) Beragama Islam 
Setiap muslim diwajibkan untuk salat, selain muslim tidak diwajibkan mnjalankan salat. Sesuai dengan hadis Ibnu Abbas manakala Rasulullah saw. mengutus Mu’az bin Jabal r.a. ke negeri Yaman.
عن ابن عباس رضي الله عنهما : أن النبي صلى الله عليه و سلم بعث معاذا رضي الله عنه إلى اليمن فقال  ادعهم إلى شهادة أن لا إله إلا الله وأني رسول الله فإن هم أطاعوه لذلك فأعلمهم أن الله قد افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم 

Serulah/ajaklah mereka untuk mengucapkan syahadat La ilaha illallah (tidak ada Ilah selain Allah) dan menyaksikan bahwasanya saya adalah utusan Allah. Apabila mereka menta'atimu akan hal itu maka beritahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah swt. telah mewajibkan atas mereka salat 5 waktu satu hari satu malam." (HR Bukhari dan Muslim).  

2) Balig atau dewasa 
Ada yang mengatakan bahwa laki-laki dikatakan balig saat berumur 15 tahun dan perempuan disebut balig atau dewasa saat berusia 9 tahun. Namun, lebih tepatnya laki-laki bisa dipandang balig pada saat telah mengeluarkan sperma atau telah mimpi basah dan perempuan ketika telah haid atau menstruasi.  

3) Berakal
Yakni memiliki akal yang sehat atau tidak gila berdasarkan hadis Nabi saw.

Artinya : Pena diangkat dari 3 orang: orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia ihtilam (dewasa/balig), dan dari orang yang gila sampai dia berakal.” (HR. Abu Dawud). 

4) Telah mengetahui dakwah tentang salat 
5) Tidak dalam keadaan haid atau nifas 
Haid ialah darah kotor yang keluar dari rahim wanita. Keluarnya darah tersebut yakni sunnatullah yang ditetapkan Allah swt. kepada seorang wanita. Jadi, haid merupakan suatu yang normal bagi wanita yang sudah masuk balig atau dewasa. Kalau nifas merupakan darah yang keluar karena persalinan, baik saat proses persalinan maupun sebelum dan sesudah persalinan yang disertai dengan rasa sakit mendalam.
 
b. Syarat sah salat meliputi: 
1) Suci badan dari hadas 
Hadas ada dua macam, yaitu: hadas besar dan hadas kecil. Hadas besar antara lain junub, haid, nifas yang mewajibkan mandi. Sedangkan hadas kecil antara lain buang angin, buang air besar dan kecil. Firman Allah swt.: 

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah. (QS al-Maidah/5: 6).  

Hadis Nabi saw.

عن أبي هريرة يقول : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ( لا تقبل صلاة من أحدث حتَّي يتوضأ(

Artinya : Abi Hurairah berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak diterima salat orang yang berhadas sampai ia berwudu.” (Muttafaq ‘alaih). 

2) Suci badan, pakaian dan tempat dari najis 
Kita wajib mensucikan diri dari najis berdasarkan firman Allah:
Artinya : Dan pakaianmu sucikanlah. (QS al-Muddatsir/74: 4).  

Hadis Nabi saw.

Artinya : Dari Abi Sa’id al-Khudri bahwa Nabi saw. bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka hendaklah ia membalik sandal dan melihatnya. Jika ia melihat najis, maka hendaklah ia menggosokkannya dengan tanah. Kemudian hendaklah ia salat dengannya.” (HR. Abu Dawud) 

Namun, para ulama berbeda pendapat apakah suci dari najis termasuk syarat sah salat atau tidak? Mazhab al-Syafi’iyyah berpendapat bahwa ia adalah syarat sah salat dan ini juga pendapat Abu Hanifah dan Ahmad sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Nawawi. Mereka berdalil dengan ayat dan hadis yang telah kita sebutkan tadi serta berdasarkan hadis:

فإذا أقبلت حيضتك فدعي الصلاة وإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم ثم صلي 

Artinya : Apabila haid telah pergi, maka cucilah darah darimu dan salatlah. (HR Bukhari dan Muslim).

Barangsiapa telah salat dan dia tidak tahu kalau dia terkena najis, maka salatnya sah dan tidak wajib mengulang. Jika dia mengetahuinya ketika salat, maka jika memungkinkan untuk menghilangkannya -seperti di sandal atau pakaian yang lebih dari untuk menutup aurat-, maka dia harus melepaskannya dan menyempurnakan salatnya. Jika tidak memungkinkan untuk itu, maka dia tetap melanjutkan salatnya dan tidak wajib mengulang.
Berdasarkan hadis Abu Sa’id:   
Nabi saw. pernah salat lalu melepaskan kedua sandalnya. Maka orang-orang pun turut melepas sandal-sandal mereka. Ketika selesai, beliau membalikkan badan dan berkata, “Kenapa kalian melepas sandal kalian?” Mereka menjawab, “Kami melihat Anda melepasnya, maka kami pun melepasnya.” Beliau berkata, “Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan mengatakan bahwa pada kedua sandalku terdapat najis. Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka hendaklah membalik sandalnya dan melihatnya. Jika dia melihat najis, hendaklah ia gosokkan ke tanah. Kemudian hendaklah ia salat dengannya. 

3) Menutup  aurat 
Aurat  laki-laki  adalah  antara  pusar  sampai  lutut,  sedangkan  aurat  perempuan adala seluruh anggota badan, kecuali kedua telapak tangan dan wajah berdasarkan firman Allah:

Artinya : Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid. (QS al-A’raf/7: 31).  

Yang dimaksud dengan perhiasan dalam ayat ini adalah pakaian yang menutup aurat di setiap akan salat, yakni, tutupilah aurat kalian karena mereka dulu tawaf di Baitullah dengan telanjang.

Hadis Nabi saw.
Artinya : Dari Aisyah r.a. Rasulallah saw. bersabda, “Tidak sah salat seorang wanita yang sudah mendapat haid (balig), kecuali dengan memakai khimar.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi).  

Yang dimaksud dalam hadis ini adalah kewajiban menutup aurat berlaku bagi setiap wanita yang sudah balig sebagimana berlaku untuk laki-laki yang sudah balig. Batas aurat laki laki dalam salat yaitu wilayah antara pusar dan lutut.
عن ابن جرهد عن أبيه قال النبي صلى الله عليه وسلم غط فخذك فإنَّها من العورة …

Artinya : Dari Ibn Jarhad dari ayahnya r.a., Nabi saw. bersabda, “Tutup pahamu, sesungguhnya paha itu aurat.” (HR. al-Tirmidzi).
 
Batas aurat perempuan yang wajib ditutup ialah seluruh badannya, kecuali muka dan dua tangan.  Allah berfirman:

Artinya : Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.” (QS al-Nur/24: 31). 

Yang dimaksud batas-batas aurat dan perhiasan yang harus dibuka menurut Ibn Abbas, muka dan dua tapak tangan. Hadis Nabi saw.

عن عبد الله بن عمر ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لا تنتقب المرأة الحرام ولا تلبس القفازين 

Artinya : Dari Abdullah bin Umar bahasanya Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah wanita yang berihram memakai niqab (cadar) dan janganlah memakai sarung tangan.” (HR. Ibnu Huzaimah).  

Hadis ini mengandung arti bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah aurat bagi wanita, makanya tidak diharamkan membukanya. Kedua anggota ini (wajah dan telapak tangan) sangat dibutuhkan bagi wanita dalam proses mengambil dan memberi sesuatu dalam pekerjaan yang bersangkutan dengan hidupnya, terutama kalau tidak ada orang lain yang bisa membantu kehidupannya.  Batas aurat hamba sahaya (budak wanita) seperti batas aurat laki laki merdeka yaitu antara pusar dan lutut. 

Artinya : Dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, Rasulallah saw. bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka jangan sekali-kali ia melihat sedikit pun apa yang ada di bawah pusar dan di atas lutut.” (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, al-Darquthni, dll). 

4) Telah masuk waktu salat  Salat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya salat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya.  Berdasarkan firman Allah:

Artinya : Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orangorang yang beriman. (QS al-Nisa’/4: 103). 

Tidak sah salat yang dikerjakan sebelum masuk waktunya ataupun setelah keluarnya waktu kecuali ada halangan.  

5) Menghadap kiblat 
Jika berada dalam masjid Haram Mekah, maka harus menghadap langsung, dan jika jauh dari Baitullah, maka cukup menghadap ke arahnya berdasarkan firman Allah Ta’ala:

Artinya : Maka palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya. (QS al-Baqarah/2: 150).  

Juga sabda Nabi saw. terhadap orang yang buruk dalam salatnya:

 إذا قمت إلى الصلاة فأسبغ الوضوء ثم استقبل القبلة 

Artinya : Jika engkau hendak salat, maka berwudu’lah dengan sempurna kemudian menghadaplah ke Kiblat. (Muttafaq ‘alaihi). 

Salat boleh dilakukan dengan tidak menghadap ke kiblat ketika dalam keadaan sangat takut dan ketika salat sunat di atas kendaraan sewaktu dalam perjalanan. Allah berfirman:

Artinya : Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. (QS al-Baqarah/2: 239).

فإن كان خوف هو أشد من ذلك صلوا رجالا وقياما على أقدامهم أو ركبانا مستقبلي القبلة أو غيْر مستقبليها

Artinya : Ibnu Umar r.a. berkata tentang tafsir ayat ini, “Jika rasa takut melebihi itu, maka mereka boleh salat sambil jalan kaki atau berkendaraan dengan menghadap kiblat maupun tidak menghadap kiblat.” (HR. Bukhari). 

Sedang jika dalam perjalanan (berkendaraan) boleh tidak menghadap kiblat ketika salat sunah. 

عن جابر قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي على راحلته حيث توجهت فإذا أراد الفريضة نزل فاستقبل القبلة 

Artinya : Dari Jabir r.a. ia berkata, “Rasulullah saw salat di atas kendaraannya sesuai dengan kendaraannya mengarah. Jika ia ingin salat fardu, ia turun dari kendaraannya lalu menghadap kiblat” (HR. Bukhari).  

Dari hadis ini, kita bisa memahami bahwa jika ingin melakukan yang fardu, Rasulullah saw. turun dari kendaraannya lalu menghadap kiblat. Kesimpulannya menghadap kiblat adalah syarat sahnya salat, maka ia tidak gugur kecuali dalam keadaan sangat takut (bahaya) dan saat salat sunah dalam bepergian sebagaimana telah disebutkan. Barangsiapa berusaha mencari arah kiblat lalu ia salat menghadap ke arah yang disangka olehnya sebagai arah kiblat ternyata salah, maka dia tidak wajib mengulang.  

Dari ‘Amir bin Rabi’ah r.a., ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah saw.  dalam suatu perjalanan di suatu malam yang gelap dan kami tidak mengetahui arah kiblat. Lalu tiap-tiap orang dari kami salat menurut arahnya masing-masing.

Ketika tiba waktu pagi, kami ceritakan hal itu pada Rasulullah saw. lalu turunlah ayat:

Artinya : Maka ke manapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. (QS al-Baqarah/2: 115). 


No comments:

Post a Comment