Revolusi
industri 4.0 muncul dengan menekankan pembaharuan serba teknologi diantaranya
lewat pola digital economy, artificial intelligence, big
data, robotic, dan lain sebagainya atau dikenal dengan
fenomena disruptive innovation.
Trend
yang mempengaruhi bidang teknologi pendidikan dan sekaligus menjadi tantangan
bagi para teknolog pendidikan, yaitu:
1. Berkembangnya
aliran psikologi konstruktivistik (Constructivism)
2. Berkembangnya konsep “manajemen
pengetahuan“ (Knowledge Management)
3. Berkembangnya model
pembelajaran yang berbasis internet (Online Learning)
4. Berkembangnya konsep “belajar
informal” (Informal Learning)
5. Berkembangnya beragam jenis
media sosial (Social Media)
6. Berkembangnya ragam dan
format software permainan yang bermuatan pendidikan (Educational
Games).
7. Berkembangnya konsep dan
teknologi yang memungkinkan pembelajaran dilakukan secara mobile (Mobile
Learning).
Persoalan Peningkatan Mutu Pendidikan
1.
Pembangunan gedung sekolah menjadi fokus awal
pemerintah
2.
Tingkat partisipasi siswa juga bertambah
3.
Membaiknya kuantitas tersebut tidak
sejalan kualitas yang ada
4.
Anggaran pendidikan menjadi salah satu penyebab
rendahnya kualitas
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Perpres No. 8 Tahun 2012
ayat [1]), adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikandan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.KKNI
merupakan sistem yang berdiri sendiri dan merupakan jembatan antara sektor
pendidikan dan pelatihan untuk membentuk SDM
nasional berkualifikasi
(QUALIFIED PERSON) dan bersertifikasi
(CERTIFIED PERSON ), melaluiskema
pendidikan formal, non formal, in formal, pelatihan kerja
atau pengalaman kerja.
1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), adalah
penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan, luaran bidang pendidikan
formal, non formal, informal, atau
pengalaman kerja dalam
rangka pengakuan kompetensi kerja
sesuai dengan struktur pekerjaan
di berbagai sektor.
2.
Jenjang kualifikasi adalah tingkat capaian
pembelajaran yang disepakati secara nasional,
disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan / atau pelatihan yang
diperoleh melalui pendidikan
formal, nonformal, informal, atau pengalaman
kerja.
3.
KKNI merupakan
perwujudan mutu dan jatidiri Bangsa
Indonesia terkait dengan
sistem pendidikan dan
pelatihan nasional yang
dimiliki Indonesia.
4. KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang
kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi – 1 sebagai kualifikasi terendah
dan Kualifikasi – 9 sebagai kualifikasi
tertinggi.
No comments:
Post a Comment